(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Klinik Layanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut “KILAKS” di Daerah. (2) KILAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya meliputi kegiatan: a. perlindungan Sosial; dan b. penanggulangan Kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat