Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 57 Tahun 2022

Pedoman Pembentukan Dan Pelaksanaan Klinik Layanan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Klinik Layanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut “KILAKS” di Daerah. (2) KILAKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya meliputi kegiatan: a. perlindungan Sosial; dan b. penanggulangan Kemiskinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pelaksanaan Klinik Layanan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No 57
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan