Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 56 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Penetapan Peta Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; l. desentralisasi; m. tanggungjawab negara; n. keragaman; dan o. sosial dan budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Penetapan Peta Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
17 November 2022
Tanggal Pengundangan
17 November 2022
Tanggal Berlaku
17 November 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No 56
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan