(1) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (2 ) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan Pengkoordinasian Administratif terhadap pelaksanaan tuigas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (3) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat