Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Tanggung Jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; uji kompetensi; majelis asesor dan tim asesor uji kompetensi; hasil kerja minimal; organisasi profesi; sistem informasi; pemeliharaan kompetensi jabatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat