(1) Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan. (3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Selatan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (4) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat