Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS. Pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat PPNS diberikan atas permohonan pertimbangan dari: 1) pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; atau 2) pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, yang membawahi calon Pejabat PPNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat