Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS. Pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat PPNS diberikan atas permohonan pertimbangan dari: 1) pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; atau 2) pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, yang membawahi calon Pejabat PPNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2024
Tanggal Berlaku
11 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (935) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan