Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025

Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenlu ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki yang diberikan setiap bulan dengan memperhitungkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2025
Tanggal Berlaku
18 Maret 2025
Sumber
BN 2025 (201) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenlu No. 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan