Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenlu ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Perjanjian Hibah dan perubahannya yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah termasuk perubahannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2025
Tanggal Berlaku
05 Maret 2025
Sumber
BN 2025 (147) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 736 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenlu No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
  2. Permenlu No. 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan