Permen Imipas ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dimaksud disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Menteri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat