Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen Imipas ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dimaksud disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Menteri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bentuk Singkat
Permen Imipas
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2025
Tanggal Berlaku
13 Maret 2025
Sumber
BN 2025 (195) : 11 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan