Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Maksud dan Tujuan ,Perizinan,Jangka Waktu,Nama Objek dan Subyek Retribusi Golongan Retribusi,cara mengukur tingkat pengunaan jasa,Prinsif dan pasaran dalam penetapan tarif,wilayah pemungutan ,tata cara penbayaran retribusi ,pengurangan keringan dan pembebasan retribusi ,pengembalian kelebihan penbayaran,penagihan ,kadarluasa penagihan ,pembukuan dan pemeriksaan ,sanksi administratif,penyidikan,ketentuan peralihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat