Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2010

Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhub ini mengatur mengenai sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan. Sistem Administrasi Perkantoran merupakan proses kegiatan perkantoran yang berkaitan dengan penanganan informasi tertulis meliputi pengelolaan dan pengolahan bahan keterangan tertulis dengan didukung oleh suatu tata kerja atau prosedur yang baku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 November 2010
Sumber
jdih.dephub.go.id: 3 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 2006 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Departemen Perhubungan
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.006/Phb-85 Tentang Arti Dan Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Departemen Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan