Permenhub ini mengatur mengenai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan dalam berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan secara efesien dan efektif, kepada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan diberikan pelimpahan wewenang dan tugas untuk melaksanakan koordinasi di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat