Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua. Peraturan Daerah Khusus ini dimaksudkan untuk memberikan Perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat dengan memberikan jaminan kepastian hukum untuk Pemberdayaan Ekonomi OAP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat