Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2023

Pemberdayaan dan Perlindugan Ekonomi Orang Asli Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua. Peraturan Daerah Khusus ini dimaksudkan untuk memberikan Perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat dengan memberikan jaminan kepastian hukum untuk Pemberdayaan Ekonomi OAP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindugan Ekonomi Orang Asli Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 19
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan