Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengaturan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertujuan meningkatkan kelembagaan Perangkat Daerah yang tepat struktur dan fungsi, kualitas pelayanan publik yang efektif, kinerja yang akuntabel, serta sumber daya aparatur yang handal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat