Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2023

Manajemen Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Provinsi Papua. Manajemen ASN yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi ini, bertujuan: a. menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna; b. menghasilkan ASN, terutama OAP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil; dan c. menghasilkan ASN terutama OAP yang memiliki komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan