Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Provinsi Papua. Manajemen ASN yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi ini, bertujuan: a. menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna; b. menghasilkan ASN, terutama OAP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil; dan c. menghasilkan ASN terutama OAP yang memiliki komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat