Dalam peraturan walikota ini diatur tentang: 1. Layanan Informasi Kepariwisataan 2. Pengelolaan 3. Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat