Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan; Pembetulan Surat Ketetapan Retribusi Daerah; Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi; Keberatan; Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat