Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025

Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasaranan Perkebunan Kelapa Sawit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasaranan Perkebunan Kelapa Sawit
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2025
Tanggal Berlaku
10 Februari 2025
Sumber
BN.2025 (86)/28 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1737 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan