Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan kesehatan,Dengan sistematika: Ketentuan umum; Asas; Maksud, tujuan, dan kegunaan; Ruang lingkup; Hak dan kewajiban; Penyelenggaraan bidang kesehatan; Upaya kesehatan; Fasilitas pelayanan kesehatan; Sumber daya manusia kesehatan; Perbekalan kesehatan; Ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan; Teknologi kesehatan; Sistem informasi kesehatan; Kejadian luar biasa dan wabah; Pendanaan kesehatan; Koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan; Pelayanan dan perawatan kesehatan di rumah (home care); Partisipasi masyarakat; Pembinaan dan pengawasan; Penghargaan; Perizinan bidang kesehatan; Kerja sama dan kemitraan; Sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat