Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024

Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan sistem drainase perkotaan,Dengan sistematika: Ketentuan umum; Asas; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; Pengelolaan sistem drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pendanaan; Hak dan kewajiban; Larangan; Peran serta masyarakat dan badan; Pembinaan dan pengawasan; Kerja sama; Pemberian insentif; Sanksi administratif; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2024
Tanggal Berlaku
30 Desember 2024
Sumber
LD/2024/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan