Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan sistem drainase perkotaan,Dengan sistematika: Ketentuan umum; Asas; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah; Pengelolaan sistem drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pendanaan; Hak dan kewajiban; Larangan; Peran serta masyarakat dan badan; Pembinaan dan pengawasan; Kerja sama; Pemberian insentif; Sanksi administratif; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat