Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelanggaraan perumahan dan kawasan permukiman,Dengan sistematika: Ketentuan umum; Asas, maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Penyelanggaraan perumahan; Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan; Penyelenggaraan kawasan permukiman; Pemeliharaan dan perbaikan; Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan tanah; Pendanaan; Peran serta masyarakat; Pembinaan dan pengawasan; Larangan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat