Peraturan Bupati mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Fakfak, sebagai acuan bagi Bapenda dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP Pajak Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: 1. Membantu setiap unit kerja dari level tertinggi sampai level terendah dalam penyusunan SOP Pajak Daerah; 2. Menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan; 3. Meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; 4. Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggraan pemerintahan; dan 5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat