Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 24 Tahun 2024

PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Kampung adalah tindakan mengadakan Kampung baru dapat berupa penggabungan beberapa Kampung atau sebagaian yang bersandingan atau pemekaran dari suatu kampung menjadi dua kampung atau lebih atau pembentukan diluar kampung yang ada. Dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyakat dan memperpendek rentang kendali guna terciptanya pelayanan dan Pembangunan yang adil dan merata, sebagai wujud kemajuan Pembangunan Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 24 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG PERSIAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
BD. No. 24/2024, LL Kab Fakfak: 7 hal
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan