Pembentukan Kampung adalah tindakan mengadakan Kampung baru dapat berupa penggabungan beberapa Kampung atau sebagaian yang bersandingan atau pemekaran dari suatu kampung menjadi dua kampung atau lebih atau pembentukan diluar kampung yang ada. Dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyakat dan memperpendek rentang kendali guna terciptanya pelayanan dan Pembangunan yang adil dan merata, sebagai wujud kemajuan Pembangunan Nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat