Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kelompok Khusus dan Alokasi Kursi Bagi Setiap Daerah Pengangkatan, meliputi: a) cakupan daerah; b) Daerah pengangkatan Anggota DPRK Kelompok Khusus dan Alokasi Kursi Anggota DPRK; c) pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat