Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 14 Tahun 2024

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN MODAL USAHA DALAM BENTUK HIBAH KEPADA PELAKU USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Modal Usaha Dalam Bentuk Hibah Kepada Pelaku Usaha Mikro, meliputi sosialisasi, kriteria penerima hibah dan sumber dana dan besaran bantuan hibah modal usaha,penyaluran dana hibah modal usaha kepada pelaku usaha mikro, monitoring, evaluasi, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 14 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN MODAL USAHA DALAM BENTUK HIBAH KEPADA PELAKU USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
06 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2024
Tanggal Berlaku
06 Maret 2024
Sumber
BD. No. 14/2024, LL Kab Fakfak: 15 hal
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan