Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Modal Usaha Dalam Bentuk Hibah Kepada Pelaku Usaha Mikro, meliputi sosialisasi, kriteria penerima hibah dan sumber dana dan besaran bantuan hibah modal usaha,penyaluran dana hibah modal usaha kepada pelaku usaha mikro, monitoring, evaluasi, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat