Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 13 Tahun 2024

PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, penghitungan bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, penggunaan dana bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, penyaluran dan penarikan dana bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi dan ketentuan tambahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 13 Tahun 2024 tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD. 2024, No. 13, LL Kab Fakfak: 14 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan