Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, penghitungan bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, penggunaan dana bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, penyaluran dan penarikan dana bagian dari hasil pajak daerah dan bagian dari hasil retribusi daerah, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi dan ketentuan tambahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat