Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat memberikan Hiah sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c) memenuhi persyaratan penerima hibah. Sedangkan, bantuan sosial diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat meliputi: a) individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memnuhi kebutuhan minimum; b) Lembaga non pemerintah bidang Pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dan kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit: a) selektif; b) memenuhi persyaratan penerima bantuan; c) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, dan d) sesuai tujuan penggunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat