Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 10 Tahun 2024

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat memberikan Hiah sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c) memenuhi persyaratan penerima hibah. Sedangkan, bantuan sosial diberikan kepada anggota/kelompok masyarakat meliputi: a) individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memnuhi kebutuhan minimum; b) Lembaga non pemerintah bidang Pendidikan, keagamaan, dan bidang lainnya yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dan kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit: a) selektif; b) memenuhi persyaratan penerima bantuan; c) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, dan d) sesuai tujuan penggunaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 10 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD. No. 10/2024, LL Kab Fakfak: 23 hal
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan