Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif pelayanan Kesehatan, jenis pelayanan, biaya pelayanan Kesehatan, proporsi pembagian dana, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Biaya pelayanan Kesehatan yang diterima oleh Puskesmas dari: 1) Tarif Kapitasi disetorkan langsung sebesar 100% (seratus persen) oleh BPJS Kesehatan ke rekening Puskesmas sebagai bagian dari rekening BUD (Bendahara Umum Daerah), yang dipergunakan oleh Puskesmas setelah melalui mekanisme perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan melalui DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak; dan 2) Penerimaan tarif Non Kapitasi secara penuh disetor ke Bendahara Penerima Dinas Kesehatan untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebesar 100% (seratus persen) sebagai pendapatan Puskesmas. Proporsi penggunaannya antara lain: a) tarif kapitasi untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebesar 60% digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan, dan sebesar 40% digunakan untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan; b) tarif Non Kapitasi untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, sebesar 50% digunakan jasa sarana di Puskesmas, dan sebesar 50% digunakan jasa pelayanan di Puskesmas; c) tarif Non Kapitasi untuk Pelayanan Kebidanan-Neonatal dan KB, sebesar 25% digunakan sebagai jasa sarana di Puskesmas, dan sebesar 75% digunakan sebagai jasa pelayanan di Puskesmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat