Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 9 Tahun 2024

PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif pelayanan Kesehatan, jenis pelayanan, biaya pelayanan Kesehatan, proporsi pembagian dana, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Biaya pelayanan Kesehatan yang diterima oleh Puskesmas dari: 1) Tarif Kapitasi disetorkan langsung sebesar 100% (seratus persen) oleh BPJS Kesehatan ke rekening Puskesmas sebagai bagian dari rekening BUD (Bendahara Umum Daerah), yang dipergunakan oleh Puskesmas setelah melalui mekanisme perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan melalui DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak; dan 2) Penerimaan tarif Non Kapitasi secara penuh disetor ke Bendahara Penerima Dinas Kesehatan untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah sebesar 100% (seratus persen) sebagai pendapatan Puskesmas. Proporsi penggunaannya antara lain: a) tarif kapitasi untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebesar 60% digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan Kesehatan, dan sebesar 40% digunakan untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan Kesehatan; b) tarif Non Kapitasi untuk pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, sebesar 50% digunakan jasa sarana di Puskesmas, dan sebesar 50% digunakan jasa pelayanan di Puskesmas; c) tarif Non Kapitasi untuk Pelayanan Kebidanan-Neonatal dan KB, sebesar 25% digunakan sebagai jasa sarana di Puskesmas, dan sebesar 75% digunakan sebagai jasa pelayanan di Puskesmas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 9 Tahun 2024 tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA DI KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
BD. No. 09/2024, LL Kab Fakfak: 12 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan