Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Gerakan masyarakat hidup sehat, pelaksanaan GERMAS, Kelembagaan, Pelaporan dan Penganggaran. GERMAS dilaksanakan melalui kegiatan: a) peningkatan aktivitas fisik; b) peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c) penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d) peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e) peningkatan kualitas lingkungan; dan f) peningkatan edukasi hidup sehat. Pelaksanaan GERMAS melibatkan; a) perangkat daerah; b) dunia Pendidikan; c) swasta; d) badan usaha; e) organisasi kemasyarakatan; dan f) individu/keluarga/masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat