Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 8 Tahun 2024

GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Gerakan masyarakat hidup sehat, pelaksanaan GERMAS, Kelembagaan, Pelaporan dan Penganggaran. GERMAS dilaksanakan melalui kegiatan: a) peningkatan aktivitas fisik; b) peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c) penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d) peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e) peningkatan kualitas lingkungan; dan f) peningkatan edukasi hidup sehat. Pelaksanaan GERMAS melibatkan; a) perangkat daerah; b) dunia Pendidikan; c) swasta; d) badan usaha; e) organisasi kemasyarakatan; dan f) individu/keluarga/masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 8 Tahun 2024 tentang GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
BD. No. 08/2024, LL Kab Fakfak: 12 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan