Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2024

FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup koordinasi, keanggotaan dan penyelenggaraan Forkopimda, pembiayaan. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum koordinasi antara Bupati dengan pejabat instansi vertikal di Daerah yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Daerah. Keanggotaan Forkopimda terdiri dari Anggota Tetap, Anggota Tidak Tetap ditambah Sekretaris bukan Anggota. Anggota Forkopimda adalah: a. Bupati sebagai Ketua; b. Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua; c. Komandan Resort Militer 182 Jasira Onim sebagai Anggota; d. Ketua DPRD sebagai Anggota; e. Kepala Kepolisian Resort sebagai Anggota; f. Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Anggota; g. Komandan Distrik Militer 1803 sebagai Anggota. Anggota tidak tetap adalah: a. Ketua Pengadilan Negeri; b. Ketua Pengadilan Agama; c. Komandan Pangkalan TNI AL. Sekretaris Forkopimda bukan anggota, adalah Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2024 tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
10 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
BD. No. 01/2024, LL Kab Fakfak: 8 hal
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan