Peraturan Bupati mengatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, meliputi ketentuan umum, ruang lingkup koordinasi, keanggotaan dan penyelenggaraan Forkopimda, pembiayaan. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum koordinasi antara Bupati dengan pejabat instansi vertikal di Daerah yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Daerah. Keanggotaan Forkopimda terdiri dari Anggota Tetap, Anggota Tidak Tetap ditambah Sekretaris bukan Anggota. Anggota Forkopimda adalah: a. Bupati sebagai Ketua; b. Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua; c. Komandan Resort Militer 182 Jasira Onim sebagai Anggota; d. Ketua DPRD sebagai Anggota; e. Kepala Kepolisian Resort sebagai Anggota; f. Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Anggota; g. Komandan Distrik Militer 1803 sebagai Anggota. Anggota tidak tetap adalah: a. Ketua Pengadilan Negeri; b. Ketua Pengadilan Agama; c. Komandan Pangkalan TNI AL. Sekretaris Forkopimda bukan anggota, adalah Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat