Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dimaksud terdiri atas: a. kerangka kerja manajemen risiko SPBE; b. proses manajemen risiko SPBE; c. struktur manajemen risiko SPBE; dan d. budaya sadar risiko SPBE. Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemerintah Daerahdimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat