Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2014

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Mess Pemerintah Daerah di Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan dan Hubungan Kerja; Bab IV Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab; Bab V Susunan Organisasi; Bab VI Uraian Tugas; Bab VII Eselonering; Bab VIII Kepegawaian; Bab IX Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Bab X Tata Kerja; Bab XI Pembiayaan dan Evaluasi; Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Mess Pemerintah Daerah di Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD 2014 (231)
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan