Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025

Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lulusan Poltek SSN wajib menjalani masa Ikatan Dinas. Masa Ikatan Dinas tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak Lulusan Poltek SSN telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Tanggal Berlaku
30 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (68) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan