Peraturan ini mengatur mengenai Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lulusan Poltek SSN wajib menjalani masa Ikatan Dinas. Masa Ikatan Dinas tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak Lulusan Poltek SSN telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat