Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi. Hal pokok yang diatur : 1. Pemungutan retribusi oleh pihak ketiga 2. Kerja sama dengan Pihak Ketiga 3. Naskah Kerja sama 4. Penunjukkan Pihak Ketiga 5. Penyetoran dan Imbal Jasa 6. Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat