Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum (Bab I), Susunan Organisasi (Bab II), Kedudukan, Tugas dan Fungsi (Bab III), Kepegawaian (Bab IV), Eselonering (Bab V), Pembiayaan (Bab VI), Tata Kerja (Bab VII), dan Ketentuan Penutup (Bab VIII).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat