Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2024

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggara uji kompetensi; peserta uji kompetensi; materi uji kompetensi; tim uji kompetensi; penyelenggaraan uji kompetensi; evaluasi dan pelaporan; pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2024
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2024
Tanggal Berlaku
09 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (925); 14 hlm
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Perpusnas No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan