Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga; organisasi; sekretariat kementerian; Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; Staf Ahli; Inspektorat; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; Penataan organisasi; pengelolaan informasi dan dokumentasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat