Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2024

Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Landasan, Azas dan Prinsip; 3.Maksud dan Tujuan; 4.Pembinaan dan Pengembangan; 5.Bentuk Badan Usaha; 6.Kegiatan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil; 7.Jaringan Usaha dan Kemitraan; 8.Pembiayaan dan Penjaminan; 9.Perlindungan Usaha; 10.Kewajiban Koperasi dan Usaha Mikro Kecil; 11.Sanksi Administratif; 12.Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan; 13.Monitoring dan Evaluasi; 14.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 10, TLD No. 10
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan