Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2024

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS; 3.Hak dan Kewajiban PPNS; 4.Pengangkatan, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Janji PPNS; 5.Mutasi dan Pemberhentian PPNS; 6.Pengangkatan Kembali; 7.Pakaian Dinas, Atribut dan Kartu Tanda Pengenal PPNS; 8.Penggunaan Senjata Api dan Perizinan; 9.Sekretariat PPNS; 10.Kode Etik PPNS; 11.Pengaduan PPNS; 12.Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; 13.Pembiayaan; 14.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 September 2024
Tanggal Pengundangan
13 September 2024
Tanggal Berlaku
13 September 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No.6, TLD No. 6
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan