Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74 ( Dua Tr~liyun Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Puluh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat