Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024

Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028. Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber yang selanjutnya disebut RAN Kamsiber adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan fokus area strategi Keamanan Siber nasional. RAN Kamsiber memuat: a. arah kebijakan; b. tantangan; c. sasaran strategis; d. kegiatan; e. indikator keberhasilan; f. target dan tahun capaian; g. penanggung jawab; dan h. instansi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028
T.E.U.
Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BSSN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BN 2024 (314) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Siber dan Sandi Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan