Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028. Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber yang selanjutnya disebut RAN Kamsiber adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan fokus area strategi Keamanan Siber nasional. RAN Kamsiber memuat: a. arah kebijakan; b. tantangan; c. sasaran strategis; d. kegiatan; e. indikator keberhasilan; f. target dan tahun capaian; g. penanggung jawab; dan h. instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat