Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat