Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 103 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2025, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. Renja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 103 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/No.106
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan