Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2025, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. Renja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat