Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan melakukan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Peraturan Walikota ini mengatur kewenangan penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, yang didelegasikan dari Walikota kepada DPMPTSP Kota Sorong, meliputi: a. pendaftaran; b. penandatanganan; c. penerbitan; d. penolakan; e. pembatalan dan pencabutan; dan f. duplikat dan legalisasi salinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat