Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18B Tahun 2024

TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang sudah dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Perumahan dan Permukiman terdiri atas; a) perumahan tidak bersusun; dan/atau b) rumah susun. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tapak (site plan) yang telah disetujui oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengesahkan rencana tapak, dengan cara: a. bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau b. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18B Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
18B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
BD. No. 18B/2024, LL Kota Sorong: 21 hal
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan