Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang sudah dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Perumahan dan Permukiman terdiri atas; a) perumahan tidak bersusun; dan/atau b) rumah susun. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tapak (site plan) yang telah disetujui oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengesahkan rencana tapak, dengan cara: a. bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau b. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat