Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah Semula Rp. 2.358.265.826.005,00 Bertambah Rp. 65.194.531.528,00 Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 2.423.460.357.533,00 , Belanja Daerah Semula Rp. 2.605.756.601.881,00 Bertambah Rp. 109.887.614.827,00 Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 2.715.644.216.708,00 , dan Pembiayaan Daerah Semula Rp. 247.490.775.876,00 Bertambah Rp. 44.693.083.299,00 Jumlah setelah Perubahan Rp. 292.183.859.175,00 dengan rincian sebagai berikut :

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
LD Kab Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3 seri A; https://jdih.probolinggokab.go.id/produk-hukum/perda-no-4-tahun-2024-tentang-perubahan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2024
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan