Ruang lingkup peraturan bupati ini terdiri dari: a. pendanaan dan pengelolaan; b. pengalokasian; c. tahapan dan penyaluran; d. pengggunaan, penambahan dan/atau pengurangan ADD; e. pelaporan; f. sanksi; dan g. pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat