Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewenangan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; pendaftaran, pendataan dan penilaian; petugas pemungut; tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian SPPT dan SKPD; tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran; angsuran dan penundaan pembayaran; Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); penagihan; tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; tata cara pemberian pengurangan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat