materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan Retribusi kepada orang pribadi atau badan yang melakukan permintaan peta pada pemerintah yangmana obyek retribusi tersebut adalah pada tiap-tiap permintaan peta kepada pemerintah daerah yang meliputi pelayanan peta kabupaten, pelayanan peta kecamatan, peta RTRW, peta RDTR Kawasan, Peta RUTRK, Peta RDTRK, dan peta RTRK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat