Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1998

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan Retribusi kepada orang pribadi atau badan yang melakukan permintaan peta pada pemerintah yangmana obyek retribusi tersebut adalah pada tiap-tiap permintaan peta kepada pemerintah daerah yang meliputi pelayanan peta kabupaten, pelayanan peta kecamatan, peta RTRW, peta RDTR Kawasan, Peta RUTRK, Peta RDTRK, dan peta RTRK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
02 Januari 1999
Tanggal Berlaku
02 Januari 1999
Sumber
LD.1999/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan