Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN BAB V TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BPHTB BAB VIII PENILAIAN PBB-P2 BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2021
Tanggal Berlaku
02 Juli 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Kendari No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

  2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan